Makalah Fiqih Mawaris Tentang'Aul

Makalah Kelompok 9 Fiqih Mawaris


‘Aul
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Mawaris
Dosen pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I ., M.A

Disusun oleh
Nama : Ahmad Farisyi Relindranata
NPM : 1621030288
Kelas : A
Semester / jurusan : 5 / Muamalah



Muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah)
Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Tahun Akademik 2018






KATA PENGANTAR

Segala puji senantiasa penulis ucapkan ke hadirat Allah Swt. Yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayah kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Abdul Qodir Zaelani, S.H.I.,M.A selaku dosen mata kuliah Fiqih Mawaris yang telah memberikan tugas makalah ini.

Makalah ini membahas tentangi ‘Aul. Dalam penulisan makalah ini, penulis berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan . Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna.

Akhirul kalam, penulis berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah di masa yang akan datang sebab tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.



Bandar Lampung, 19 Nopember 2018
Penulis,



Ahmad Farisyi RL

















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................
A. Latar Belakang..................................................................................................
B. Rumusan Masalah.............................................................................................
C. Tujuan Penulisan...............................................................................................

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
A. Hukum Kewarisan Islam...................................................................................
B. Pengertian ‘aul...................................................................................................
C. Cara menyelesaikan ‘aul....................................................................................
D. Apa asal masalah yang dapat di’aulkan............................................................
E. Cara berhitung masalah ‘aul..............................................................................

BAB III PENUTUP..............................................................................................
A. KESIMPULAN.................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................















BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang sempurna dan rahmatan lil ‘alamin, hal tersebut tergambar dari tuntasnya berbagai hukum yang mengatur umatnya dan dirumuskan dalam kitab suci yaitu Alquran juga hadis. Diantara hukum-hukum yang ada di dalam Alquran salah satunya yaitu berkenaan tentang mawaris yaitu kepusakaan harta terhadap meninggalnya seseorang. Dalam fikih mawaris banyak masalah diatur hal-hal yang berkenaan dengan mawaris. Di antara masalah itu ialah ‘aul. ‘aul ialah suatu keadaan dimana harta yang seharusnya dibagi sesuai kadar masing-masing berdasarkan ketentuan syara terjadi kelebihan jumlah harta dari harta pokok. Disini ulama berijtihad dalam kitab-kitab fikih agar semua ashabul furudh tidak merasakan kedzoliman melainkan keadilan terhadap harta waris tersebut. Inilah yang akan penulis uraikan dalam makalah yang sederhana ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Hukum Kewarisan Islam?
2. Apa yang dimaksud dengan ‘aul?
3. Bagaimana cara menyelesaikan ‘aul?
4. Apa asal masalah yang dapat di’aulkan?
5. Bagaimana cara berhitung masalah ‘aul?















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam secara mendasar merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci sebagaimana pula yang telah disepakati keberadaannya, manifestasi dari rangkaian teks dokumen suci dan telah memperoleh prioritas yang tinggi dalam keterlibatannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental dalam ajaran Islam. Kelahirannya tidak sekedar merespon problem hukum di zaman pemunculannya tetapi lebih jauh adalah demi mengisi kebutuhan hukum Islam sebagai konstruksi ajaran.
Hal-hal mendetail tentang kewarisan Islam, apakah dalam pewahyuan Ilahi maupun sunnah Nabi, berjalan secara regular selama 22 tahun dalam periode antara permulaan dakwah Muhammad pada tahun 610 M sampai wafatnya pada tahun 632 M. Dengan mencermati hal-hal tersebut dalam tataran kronologisnya, dapat melihat tiga tahap perkembangan hukum waris, yaitu :
Pertama, selama periode Makah (610-622 M), setidaknya ada enam ayat yang mengatur berbagai aspek kewarisan di¬ wahyukan¬ kepada Muhammad. Enam ayat tersebut adalah Q.s. al-Baqarah [2]: 180 memerintahkan orang yang akan mati untuk meninggalkan wasiat bagi ibu, bapak, dan karib kerabatnya. Ayat 181 menyerahkan pertanggung jawaban (dosa) orang yang mengubah wasiat kepada Allah. Ayat 182 mendorong rekonsiliasi dengan pihak- pihak yang tidak setuju terhadap pembagian suatu warisan. Ayat 240 mengizinkan orang yang berwasiat untuk membuat ketetapan bahwa jandanya diberi nafkah maksimum setahun, dan membiarkan tinggal di rumah almarhum suaminya, dan terakhir Q.s. al-Mâidah [5]: 105-106 menetapkan agar wasiat dan testamen, agar valid, harus dibuat atau dikatakan di hadapan dua orang saksi yang dipercaya. Enam ayat ini merefleksikan suatu sistem waris yang relatif membebaskan orang untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa orang untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa banyak mereka memperoleh bagiannya.
Kedua, segera sesudah hijrah ke Madinahpada tahun 622 M, nabi Muhammad me¬ nerima serial kedua pewahyuan yang me¬ netapkan aturan-aturan wajib untuk pem¬ bagian waris, yaitu tertuang dalam Q.s. al-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 176 yang merefleksikan suatu konsepsi tentang karakteristik kewarisan yang sangat berbeda dengan apa yang termuat dalam tahap pertama (yang kemudian disebut dengan ayat-ayat wasiat).
Aturan-aturan hukum kewarisan Islam sebagaimana pada tahap kedua di atas telah diatur dalam Alquran, tepatnya dalam surat an-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12 Dibandingkan dengan ayat hukum yang lain dalam Alquran, ayat-ayat hukum waris merupakan ayat-ayat hukum yang paling tegas dan rinci isi kandungannya.
Dalam surat al-Nisâ [4]: 7 memberikan ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tua ataupun kerabatnya. Ketentuan tersebut merupakan dekonstruksi terhadap kebiasaan bangsa Arab yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sanggup memanggul senjata membela kehormatan kabilahnya. Anak kecil, orang tua dan perempuan karena tidak mampu memanggul senjata maka tidak berhak atas warisan sama sekali.
Surat al-Nisâ [4]: 8 memerintahkan agar sanak kerabat, anak yatim dan orang miskin yang hadir dan menyaksikan pembagian harta warisan diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat ikut menikmati harta warisan yang baru saja dibagi. Realisasi dari ajaran ini menurut Ahmad Azhar Basyir, dapat dikembangkan secara kenegaraan hingga dimungkinkan menjadi dasar kuat untuk dikeluarkannya undang -undang atau pe¬ raturan wajib pajak atas harta warisan.9
Surat al-Nisâ [4]: 9 memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan anak cucu yang ditinggalkan agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua dalam mem¬ belanjakan hartanya.
Surat al- Nisâ [4]: 10 memberikan pe¬ ringatan agar berhati-hati dalam meme¬lihara¬ harta warisan yang menjadi hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak sah. Karena jika itu terjadi sama halnya dengan memakan bara api neraka. Sedangkan Surat al-Nisâ [4]: 11 dan 12 secara rinci menjelaskan bagian masing-masing ahli waris. Diawali pada ayat 11 bahwa bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Begitu juga pada ayat 176. Adapun bagian tertentu yang dimaksud adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. Surat al-Nisâ [4]:
Keberadaan ayat-ayat di atas, selain menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagiannya dan kapan harta peninggalan boleh dibagi, ayat-ayat hukum kewarisan juga tampak secara eksplisit maupun implisit memastikan jaminan keharusan kaum perempuan (terutama ibu, istri, dan anak perempuan bahkan saudara perempuan dalam kondisi tertentu) untuk mendapatkan warisan.
Dapat dipahami bahwa sebab turunnya masing-masing ayat di atas mendobrak tradisi hukum Yahudi, hukum Romawi dan hukum Adat bangsa Arab pra -Islam bahkan hukum Adat manapun yang mengabaikan bagian waris kaum perempuan. Surat al-Nisâ [4]: 7 menjamin kepastian hak waris perempuan yang artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu -bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Ketiga, setelah Fath al-Makkah pada tahun 630 M, Muhammad menjelaskan hubungan antara seri pewahyuan pertama dan kedua dengan mengeluarkan satu statemen t yang membatasi jumlah pembuatan wasiat. Tradisi Islam mengajarkan bahwa pada saat nabi Muhammad wafat, telah meletakkan pondasi‘ilm al-farâidh (ilmu tentang bagian-bagian).Pondasi ini kemudian disempurnakan dalam proses tiga belas tahun berikutnya oleh para sahabat seperti ‘Umar, ‘Alî, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ûd dan Abû Mûsa.[1]
B. Pengertian ‘Aul
‘Aul merupakan kata dari bahasa Arab yang banyak arti, ada kalanya  bermakna adz-dzulmu (kelaliman) juga al-jauru (kecurangan). [2] Kadang juga ‘aul berarti al-irtifa yang berarti naik. Singkatnya ‘aul yaitu hal kurangnya harta warisan yang terjadi dalam pembagian harta waris dimana setelah dilakukan pembagian harta waris kepada orang-orang yang berhak menerima (ashabul furudh) [3] yang menjadikan bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian-bagian ahli waris. Hal ini dikarenakan furudh-furudh yang ada dan jumlahnya saling memenuhi, yang dapat menghabiskan seluruh harta pusaka, padahal masih ada ashabul furudh yang tidak mendapatan bagian. Dengan demikian pengurangan akan mengena pada setiap ahli waris. [4] Dalam hukum positif indonesia terutama dalam undang-undang Peradilan Agama juga di atur tentang mawaris ini.  [5]

C. Cara-cara Menyelesaikan ‘Aul
Penyelesaian ‘aul secara teori dalam beberapa literatur kewarisan banyak ditemukan apa yang disebut sebagai masalah imajinatif. Yang terdapat di dalamnya adalah beberapa kemungkinan susunan ahli waris yang menyebabkan perbedaan penyebut. Misalkan dari yang asalanya perenam (.../6) ditingkatkan menjadi pecahan pertujuh (.../7), perdelapan (.../8), persembilan (.../9) dan persepuluh (.../10). Dari yang asalanya pecahan perdua belas (.../12) ditingkatkan menjadi pertiga belas (.../13), perlima belas (.../15) dan pertujuh belas (.../17). Dari yang asalnya perdua puluh empat (.../24) ditingkatkan menjadi pecahan perdua puluh tujuh (.../27).  [6]
Para ulama mazhab berbeda pendapat terhadap masalah ‘aul, apakah dipikul bersama oleh orang yang menerima bagian tersebut atau dibebankan kepada salah satu pihak di antara ashabul furudh. Mazhab empat mengatakan harus dilakukan ‘aul artinya kekurangan itu dipikul oleh mereka yang menerima bagian sesuai dengan besarnya fardh mereka. Sedangkan imamiyah memiliki pendapat yang menyatakan tidak adanya ‘aul dan menetapkan bagian mereka sebagaimana semula.  [7]

D. Asal Masalah yang Dapat di ‘aulkan
Para ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul ini dan disebutnya sebagai masalah: nama-nama masalah itu diantaranya:  [8]

1. Mubahalah
Mubahalah adalah suatu keadaan dimana ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menghasilkan penyelesaian ‘aul dari pecahan perenam menjadi perdelapan. Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
1 Suami Mendapat ½
1 Saudara perempuan Mendapat ½
1 Ibu Mendapat 1/3
Jumlahnya yaitu 8/6
Maka ditingkatkan menjadi .../8
Sehingga
1 Suami Semula Mendapat 3/6 menjadi 3/8
1 Saudara perempuan Semula Mendapat 3/6 menjadi 3/8
1 Ibu Semula Mendapat 2/6 menjadi 2/8


2. Gharra’
Masalah gharra’ timbul bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara ‘aul dengan meningkatkan dari pecahan perenam menjadi persembilan. Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
1 Suami Mendapat ½
1 Saudara pr kandung Mendapat ½
1 Saudara pr seayah Mendapat 1/6
3 Saudara seibu Mendapat 1/3
Jumlahnya yaitu 9/6
Maka ditingkatkan menjadi .../9
Sehingga
1 Suami Semula Mendapat 3/6 menjadi 3/9
1 Saudara pr kandung Semula Mendapat 3/6 menjadi 3/9
1 Saudara pr seayah Semula mendapat 1/6 menjadi 1/9
3 Saudara seibu  Semula Mendapat 2/6 menjadi 2/9


3. Ummu al-Furukh
Masalah ummu al-furukh atau disebut juga syuraihiyah terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara ‘aul dengan meningkatkan pecahan dari perenam menjadi persepuluh. Contoh dalam kasus ini umpamanya ahli waris terdiri dari:

1 Suami Mendapat ½
1 Ibu Mendapat 1/6
2 Saudara pr kandung Mendapat 2/3
3 Saudara seibu Mendapat 1/3
Jumlahnya yaitu 10/6
Maka ditingkatkan menjadi .../10
Sehingga
1 Suami Semula Mendapat 3/6 menjadi 3/10
1 Ibu Semula Mendapat 1/6 menjadi 1/10
2 Saudara pr kandung Semula mendapat 4/6 menjadi 4/10
3 Saudara seibu Semula Mendapat 2/6 menjadi 2/10

4. Ummu al-Aramil
Masalah ummu al-aramil terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan timbulnya penyelesaian secara ‘aul dengan meningkatkan pecahannya dari perdua belas menjadi pertujuh belas. Contoh dalam kasus ini umpamanya ahli waris terdiri atas:
1 istri Mendapat ¼
2 Saudara pr kandung Mendapat 2/3
2 Saudara seibu Mendapat 1/3
1 Ibu Mendapat 1/6
Jumlahnya yaitu 17/12
Maka ditingkatkan menjadi .../17
Sehingga
1 istri Semula Mendapat 3/12 menjadi 3/17
2 Saudara pr kandung Semula Mendapat 8/12 menjadi 8/17
2 Saudara seibu Semula mendapat 4/12 menjadi 4/17
1 Ibu Semula Mendapat 2/12 menjadi 2/17


5. Minbariyah
Masalah minbariyah terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan terjadi penyelesaian secara ‘aul dengan meningkatkan pecahannya dari perdua empat menjadi perdua tujuh. Contoh dalam kasus ini sebagaimana komposisi ahli waris sebagai berikut:

1 Istri Mendapat 1/8
2 Anak pr Mendapat 2/3
1 Ayah Mendapat 1/6
1 Ibu Mendapat 1/6
Jumlahnya yaitu 27/24
Maka ditingkatkan menjadi .../27
Sehingga
1 Istri Semula Mendapat 3/24 menjadi 3/27
2 Anak pr Semula Mendapat 16/24 menjadi 16/27
1 Ayah Semula mendapat 4/24 menjadi 4/27
1 Ibu Semula Mendapat 4/24 menjadi 4/27

E. Cara Berhitung Masalah ‘Aul
‘Aul merupakan suatu keadaan dalam pembagian dimana harta tersebut habis pada suatu keadaan dalam komposisi ahli waris, sedang masih terdapat ashabul furudh yang belum mendapatkan harta. Jika mengalami hal demikian, agar terjadinya keadilan dalam menetapkan harta waris, maka hitungannya dengan cara ‘aul, yaitu membagi secara proporsional. Berikut contoh-contoh soal waris dalam keadaan ‘aul:

1. Ahli waris terdiri atas suami, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang perempuan seibu. Berapa bagian masing-masing pewaris                   dengan harta 7 M:
Penyelesaian:


Suami - ½ = 3/6 => 3/7 x 7 M = 3 M
1 Sdr Pr Kdg - ½ = 3/6 => 3/7 x 7 M = 3 M
1 Sdr Pr Seibu - 1/6 = 1/6 => 1/7 x 7 M = 1 M
‘Aul 7/6 Dijadikan .../7 = 7 M



2. Ahli waris terdiri atas suami, ibu, seorang anak perempuan sekandung, dan seorang saudara perempuan seibu. Berapa bagian masing-masing pewaris dengan harta 16 M:
Penyelesaian:


Suami - ½ = 3/6 => 3/8 x 16 M = 6 M
Ibu - 1/6 = 1/6 => 1/8 x 16 M = 2 M
1 Sdr Pr Kdg - ½ = 3/6 => 3/8 x 16 M = 6 M
1 Sdr Pr Seibu - 1/6 = 1/6 => 1/8 x 16 M = 2 M
‘Aul 8/6 Dijadikan .../8 = 16 M






3. Ahli waris terdiri atas suami, dua orang saudara perempuan seibu dan dua saudara perempuan seayah. Berapa bagian masing-masing pewaris dengan harta 27 M.
Penyelesaian:

Suami - ½ = 3/6 => 3/9 x 27 M = 9 M
2 Sdr Pr seayah - 2/3 = 4/6 => 4/9 x 27 M = 12 M
2 Sdr Pr Seibu - 1/3 = 2/6 => 2/9 x 27 M = 6 M
‘Aul 9/6 Dijadikan .../9 = 27 M

4. Ahli waris terdiri dari suami, dua saudara perempuan seayah, dua saudara perempuan seibu dan ibu. Berapa bagian masing-masing dengan harta 5 M.
Penyelesaian

Suami - ½ = 3/6 => 3/10 x 5 M = 1.5 M
Ibu - 1/6 = 1/6 => 1/10 x 5 M = 0.5 M
2 Sdr Pr seayah - 2/3 = 4/6 => 4/10 x 5 M = 2 M
2 Sdr Pr Seibu - 1/3 = 2/6 => 2/10 x 5M = 1 M
‘Aul 10/6 Dijadikan .../10 = 5 M

5. Ahli waris terdiri atas istri, dua saudara perempuan kandung dan ibu. Berapa bagian masing-masing dengan harta 13 M.
Penyelesaian:

Istri - 1/4 = 3/12 => 3/13 x 13 M = 3 M
2 Sdr Pr seayah - 2/3 = 8/12 => 8/13 x 13 M = 8 M
Ibu - 1/6 = 2/12 => 2/13 x 13 M = 2 M
‘Aul 13/12 Dijadikan .../13 = 13 M



BAB III
PENUTUP

‘Aul merupakan kata dari bahasa Arab yang banyak arti, ada kalanya  bermakna adz-dzulmu (kelaliman) juga al-jauru (kecurangan). Kadang juga ‘aul berarti al-irtifa yang berarti naik. Singkatnya ‘aul yaitu hal kurangnya harta warisan yang terjadi dalam pembagian harta waris dimana setelah dilakukan pembagian harta waris kepada orang-orang yang berhak menerima (ashabul furudh) yang menjadikan bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian-bagian ahli waris.
Penyelesaian ‘aul secara teori dalam beberapa literatur kewarisan banyak ditemukan apa yang disebut sebagai masalah imajinatif. Yang terdapat di dalamnya adalah beberapa kemungkinan susunan ahli waris yang menyebabkan perbedaan penyebut. Misalkan dari yang asalanya perenam (.../6) ditingkatkan menjadi pecahan pertujuh (.../7), perdelapan (.../8), persembilan (.../9) dan persepuluh (.../10). Dari yang asalanya pecahan perdua belas (.../12) ditingkatkan menjadi pertiga belas (.../13), perlima belas (.../15) dan pertujuh belas (.../17). Dari yang asalnya perdua puluh empat (.../24) ditingkatkan menjadi pecahan perdua puluh tujuh (.../27).
Para ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul ini dan disebutnya sebagai masalah: nama-nama masalah itu diantaranya Mubahalah, Gharra’, Ummu al-Furukh, Ummu al-Aramil, Minbariyah
contoh soal waris dalam keadaan ‘aul dengan harta 7 M
Suami - ½ = 3/6 => 3/7 x 7 M = 3 M
1 Sdr Pr Kdg - ½ = 3/6 => 3/7 x 7 M = 3 M
1 Sdr Pr Seibu - 1/6 = 1/6 => 1/7 x 7 M = 1 M
‘Aul 7/6 Dijadikan .../7 = 7 M











DAFTAR PUSTAKA
1 http://Ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah

 2 Muhammad Ali Ash Shabuniy, Hukum Waris Islam , Surabaya: Al Ikhlas, 1995, h. 147.

 3 M. Iqbal Damawi, Kamus Istilah Islam : Kata-kata yang Sering Digunakan dalam Dunia Islam, Yogyakarta: Qudsi Media, 2012, h. 19.

  4Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita ; Edisi Lengkap, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet 13, 2004, h. 532. Lihat juga Muhammad Ali Ash Shabuniy, Hukum Waris Islam..., h. 147.

 5 Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, Bandung: Rosdakarya, 2007, h. 47 – 48.

 6 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2008, h. 100 – 101.

 7 Muhammad Jawad Mughniyah (pent), Fikih Lima Mazhab : Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, Jakarta: PT Lentera Basritama, cet 10, 2003, h. 565.
8 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam..., h. 101 – 103.

Komentar